Jakarta – Pengusutan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting di Polda Metro Jaya dipastikan berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jonru Ginting hari ini pada Selasa (21/11/2017).
Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh petitum dan provisi dalam permohonan praperadilan tersebut. Dalam permohonannya Jonru meminta penetapan tersangka dan penahanannya tak sah sehingga harus dibatalkan.
“Maka, pemohon berada dalam pihak yang kalah. Kepada pemohon diminta membayar biaya praperadilan yang jumlahnya nihil,” kata Lenny membacakan putusannya.
Menurut Hakim Lenny, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jonru sah secara hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. “Hakim berpendapat penangkapan pemohon (Jonru) telah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum.”
Baca juga: Otto Hasibuan Tegaskan Praperadilan Itu Sah bila Berdasar Hukum
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian diperiksalah Guntur Romli dan Slamet Abidin sebagai saksi.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017 sekaligus ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menyita dari rumah Jonru Ginting di Jakarta Timur yakni laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lainnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)