Jakarta – Pengacara baru Setya Novanto, Otto Hasibuan menegaskan, dirinya hanya diberi kuasa untuk membela Novanto berperkara dalam kasus korupsi proyek KTP-el. Ia pun menyatakan, tidak mengetahui ihwal langkah gugatan praperadilan yang dijadwalkan akan dimulai di PN Jakarta Selatan, pada 30 November mendatang.
Otto berpendapat, kalau pengajuan praperadilan itu beralasan dan berdasarkan dasar hukum, maka pengajuan tersebut sah-sah saja. Karena itu, sebelum menilai perlukah pengajuan praperadilan, ia ingin terlebih dahulu mengkaji dasar hukum pengajuan praperadilan.
Baca juga: Setya Novanto Tegaskan Siap Lakoni Proses Hukum
“Saya mau lihat dulu dasar hukum mengajukan praperadilan itu apa. Kan harus saya baca dulu. Beralasan enggak praperadilannya. Saya belum masuk sejauh itu. Kalau beralasan ya saya kira sah-sah saja. Tapi kalau tidak beralasan ya enggak usah. Ngapain, bikin capek,” tuturnya.
Meski begitu, Otto mengatakan bakal mencoba membicarakannya dengan kuasa hukum Novanto yang lain. Sebab, dalam tim hukum Novanto itu terdapat tim-timnya sendiri untuk penanganan perkara. “Nanti saya coba (cari tahu) bagian rencananya mereka karena kan ada tim-tim sendiri,” ungkapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)