Jakarta – Pembicaraan dengan tema Setya Novanto memang masih menjadi trending topik di segala bidang media di seluruh Indonesia. Dan kali ini dirinya kembali diperbincangkan mengenai statusnya sebagai tersangka di bawah naungan KPK.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Setya Novanto diketahui mangkir dari panggilan KPK dengan berbagai alasan. Bahkan dirinya pernah beralasan sedang sibuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK. Disayangkan juga ketika Novanto lebih memilih mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana kasus penggelapan dana e-KTP.
Novanto yang sebelumnya juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kuasanya saat menjabat Ketua Fraksi Golkar, kini ditetapkan kembali oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Diduga negara telah merugi Rp 2,3 triliyun dari biaya proyek senilai Rp 5,9 triliyun ini.
Kali ini kita akan membahas mengenai berapa gaji yang diterima Setnov, sehingga dirinya merasa kurang hingga harus juga melakukan korupsi pada proyek e-KTP. Inilah rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan Ketua DPR RI dilansir dari Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra).
Penghasilan
Gaji Pokok = Rp. 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600
Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000
Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000
Tunjangan Beras = Rp. 90.270
Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813
Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683
Penerimaan lain-lain
Tunjangan Kehormatan = Rp. 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp. 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000
Asisten Anggota = Rp.2.250.000
Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000
Jika keduanya digabungkan maka, sang ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)