Jakarta – Sepertinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dengan serius terkait dengan banyaknya laporan masyarakat yang mengadukan tim pengacara Ketua DPR Setya Novanto.
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari warga yang menilai bahwa tim pengacara Setnov telah melakukan obstruction of justice lantaran menghalang-halangi proses penyidikan kasus e-KTP.
”Ini (obstruction of justice, Red) tindak pidana serius,” ujarnya kemarin (18/11).
Oleh sebab itu, Febri melanjutkan bahwa KPK perlu menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut agar semua menjadi jelas. Dia menyatakan, pengusutan kasus korupsi tidak boleh dihalang-halangi.
”Ancaman hukumannya cukup berat, 3 sampai 12 tahun (penjara),” ucapnya.
Sejumlah warga memang beramai-ramai melaporkan kuasa hukum Setnov ke KPK, khususnya Fredrich Yunadi. Laporan itu terkait indikasi menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. Salah satu pelapor adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
”Laporan dugaan obstruction of justice,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)