Jakarta – Hilman Mattauch selaku supir dari mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya diduga lalaian sehingga menyebabkan mobil yang dikendarainya menabrak tiang listrik hingga di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama.
Siang tadi AKBP Budiyanto selaku Kasusbdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berkata bahwa “Tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor 2 kali seminggu,”
Dia juga melanjutkan bahwa “Kooperatif dan penahanan juga bukan merupakan keharusan, sepanjang tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama,”
Dalam kecelakaan tersebut, selain Novanto ternyata ada juga ajudannya bernama Reza. Saat itu mobil disopiri oleh Hilman. Dan pasca kecelakaan, Setnov mengalami luka cukup parah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) atas permintaan KPK.
Hilman sempat diperiksa di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sejak kemarin. Polisi kemungkinan juga akan melakukan tes urine terhadap Hilman. Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa terkait kecelakaan tersebut. Para saksi merupakan orang yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)