Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mempertanyakan niat dari kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, ke Pengadilan HAM Internasional.
Sindiran terhadap Fredrich ini diungkapkan Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/11/2017).
Menurut Mahfud, Pengadilan HAM Internasional hanya fokus ke masalah genosida dan kejahatan kemanusiaan, dan itu mempunyai arti stipulatif.
“Friedrick akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa pengadilan internasional tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif, Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setvov,” tulis Mahfud.
Cuitan Mahfud ini langsung mendapatkan ratusan komen dan retweet dari netizen.
Seperti diketahui sebelumnya, Fredrich Yunadi mempertanyakan tindakan KPK untuk menahan kliennya yang masih sakit dan dirawat di rumah sakit.
Menurut Fredrich, tindakan KPK ini merupakan bentuk pelanggaran HAM, dan akan menuntutnya melalui Pengadilan HAM Internasional.
“Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera,” kata Fredrich di RSCM, Jumat (17/11/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)