Bandung – Sebelum sidang vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung kemnarin, Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah.
Apa sumpah Mubalahah itu? perlu diketahui bahwa sumpah mubahalah ialah sumpah yang berarti saling melaknat.
Solikul Hadi selaku aktivis NU mengatakan bahwa “Mubahalah itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat,”
“Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya,” ujar Solikul.
Terkait tindakan Buni Yani yang mengucapkan sumpah tersebut di dalam sidang, Solikul menilai bahwa Buni Yani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Buni Yani ingin menunjukkan pada publik bahwa dia benar, oleh karena itu ketika divonis bersalah, maka Buni Yani merasa perlu menantang untuk bermubahalah,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)