Jakarta – Saat kasus Buni Yani masih bergulir di persidangan, Buni Yani mengatakan bahwa dirinya bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al-Maidah. Dirinya mengaku bahwa ia hanya mengunggah ulang video tersebut dari akun lain.
“Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik. Itu tidak benar,” pungkas Buni Yani di Jakarta, Selasa (07/11/2017).
“Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tidak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan,” sambungnya.
Kini Buni Yani telah dijatuhi hukuman vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani. Sejumlah pihak ternama pun dimintai pendapatnya terkait vonis untuk Buni Yani.
Baca juga : Adik Ahok Enggan Komentari Vonis Untuk Buni Yani
Tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun sayangnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut enggan memberikan komentarnya. Menurutnya saat ini dirinya hanya ingin fokus untuk mengurus Ibu Kota saja.
“Saya urus Jakarta dulu,” kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Jawaban yang senada juga dilontarkan Anies ketika dirinya ditanya terkait himbauan kepada Buni Yani. Ia juga enggan memberikan komentarnya.
“Saya tidak ada komentar,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)