Jakarta – Seringkali kita kehilangan surat-surat yang berharga, entah itu karena lupa menaruhnya dimana atau karena dicuri orang lain. Terlebih lagi jika surat berharga yang hilang tersebut adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tentu saja kehilangan surat-surat berharga, terlebih STNK, merupakan hal yang paling menyebalkan. Pasalnya kita harus mendatangi sejumlah instansi yang terkait untuk mengurus surat berharga yang hilang tersebut.
Namun rupanya mengurus kembali STNK yang hilang bukanlah suatu perkara yang sulit. Langkah pertama yang harus dilakukan saat kehilangan STNK adalah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dilansir dari laman NTMC Polri, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan data-data yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut adalah :
1. KTP pemilik kendaraan, baik yang asli maupun yang fotokopian.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKN asli dan fotokopian.
Baca juga : Dibuat Balapan, Mobil Mewah Ini Terbakar
Apabila sejumlah persyaratan tersebut telah dipenuhi, pemilik STNK harus mengikuti prosedur pengurusan STNK di kepolisian. Beberapa prosedurnya adalah :
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keteragan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
(Muspri-www.harianindo.com)