Tangerang – Kasus persekusi dengan menggerebek pasangan kekasih yang dianggap melakukan perbuatan mesum dan menelanjangi mereka seperti yang terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diharapkan tidak terjadi lagi.
Hal ini disebutkan oleh Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif lewat akun Facebook-nya, Rabu (15/11/2017).
“Terkait kejadian pengeroyokan, penganiayaan, maupun persekusi, serta penelanjangan yang tentunya ini tidak manusiawi, saya berharap ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi khususnya di wilayah Indonesia,” tulis Sabilul Alif.
“Negara kita adalah negara hukum, kita dilindungi hukum, Polri hadir memberikan perlindungan hukum kepada siapapun juga,” sambungnya.
AKBP Sabilul sendiri merasa prihatin karena dua dari enam orang tersangka yang telah ditangkap merupakan Ketua RT dan Ketua RW setempat yang seharusnya dapat memberi contoh dan mengendalikan warganya, bukannya justru main hakim sendiri.
Keenam tersangka yang sudah ditahan yakni G, T, A, I, S dan N. Tersangka G merupakan Ketua RW 03 sedangkan T merupakan ketua RT 07/03.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pengeroyokan dan perbuatan melanggar hukum yang hukumannya di atas lima tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)