Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada terdakwa Buni Yani karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono, saat membacakan vonis bagi Buni Yani di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/1/2017).
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah turut berpendapat.
Menurut Fahri, suatu hal yang wajar bila seseorang menempuh jalur hukum lanjutan bila tidak puas dengan putusan hakim, namun polarisasi yang terjadi di tengah masyarakat pasca kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus segera dihentikan.
“Tetapi, kita sebagai pengambil kebijakan harus melihat, terjadinya polarisasi dalam masyarakat akibat kasus Ahok-Buni dan lain-lain itu, harus dihentikan. Itu tidak sehat bagi kita,” kata Fahri.
Fahri bahkan khawatir bila hal ini akan terus melebar menjelang pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.
“Saya khawatir melebar sampai Pilpres,” ucap Fahri.
Seperti diketahui sebelumnya, Buni Yani dituduh telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada September 2016 lalu.
Vonis 1,5 tahun yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)
paslah vonis itu buat buniyani tapi masih bisa banding yan.