Jakarta – Anggota DPR RI dari Partai Hanura, Miryam S Haryani mengaku tak terima dengan vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/11/2017). Dia pun masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis tersebut.
“Saya secara pribadi keberatan, saya sejak pertama sudah katakan jangankan jadi terdakwa atau terpidana, jadi tersangka saja sejak awal saya keberatan, tapi saya menghormati proses hukum karena ini proses pengadilan,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Mirya mengaku dirinya dan tim pengacara akan mengkaji vonis hakim, sebelum memutuskan apakah mengajukan langkah banding atas vonis tersebut. Selain itu, Miryam mengaku juka masih tak terima dengan tekanan yang ia terina dari para penyidik KPK saat ia diperiksa.
“Saya ditekan, diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan. Saya katakan itu di Pengadilan, apa yang dirasa saya ungkapkan di Pengadilan, kalau saya mengungkapkan itu kesalahan saya, saya nggak tahu,” ujarnya.
Baca juga: Khofifah Dikabarkan Sudah Punya Pasangan untuk Maju Pilgub Jatim 2018
Miryam menyebut justru Novel yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto. Menurut dia, Novel yang seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)