Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Meski demikian, majelis hakim tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani. “Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” ucap ketua majelis hakim M Saptono.
Mendengar putusan itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengonfirmasi ulang pernyataan hakim. “Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?” Tanya Aldwin.
“Iya, iya,” jawab Saptono.
Usai divonis, suasana persidangan mendadak riuh. Massa pendukung Buni Yani merangsek ke tengah persidangan. Polisi yang berjaga di ruang sidang langsung mengamankan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait putusan itu, tim penasihat hukum pun mengajukan banding. “Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai,” ujar Aldwin.
Seusai menjalani sidang, Buni Yani langsung dikawal meninggalkan ruang sidang. Riuhnya suasana sidang membuat awak media tak bisa meminta tanggapan atas vonis tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)