X
  • On 14/11/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Meski Divonis 1,5 Tahun Penjara Buni Yani Tidak Ditahan

Jakarta – Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dan divonis 1,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim M Saptono, membacakan vonis Buni Yani di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Buni Yani dinilai telah melanggat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada September 2016 lalu.

Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk tidak perlu menahan Buni Yani berdasarkan alasan tertentu.

“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” ucap M Sapto.

Terkait putusan tersebut, Buni Yani memutukan untuk banding.

Buni Yani akan menjalani hukuman penjara bila putusannya tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun Buni tidak akan ditahan apabila dia menang di tingkat berikutnya hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: