Jakarta – Hingga kini, pihak kepolisian dari Polres Tangerang telah menangkap enam orang yang diduga telah melakukan perbuatan main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang diduga telah melakukan perbuatan mesum di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Jadi enam orang. Tadi pagi kami tangkap tiga, sekarang bertambah, jadi enam orang,” kata Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Arif saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).
Penangkapan tersebut berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik tersebut terlihat sejumlah warga memaksa sepasang kekasih yang mereka tuduh telah berbuat mesum untuk melepaskan baju dan mengaraknya.
Menurut keterangan Sabilul, peristiwa terjadi ketika sejumlah warga menggerebek kamar kontrakan yang disewa MA di Kampung Kadu RT7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (13/11/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Warga yang dipimpin oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat lantas memaksa R dan MA untuk melepaskan pakaian dan mengaraknya keluar kontrakan.
“Iya keenam orang yang diamankan termasuk Ketua RT dan Ketua RW. Kami juga masih telurusi pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut,” jelas Sabilul.
Keenam warga tersebut diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)