Bandung – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani hari ini, Selasa (14/11/2017) telah memasuki sidang pembacaan vonis yang akan lakukan oleh majelis hakim di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Sebelum sidang dimulai, Buni Yani kembali memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah memotong video pidato matan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
“Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video,” ucap Buni Yani.
Buni Yani bahkan mengancam hakim dengan doanya agar hakim dilaknat Allah bila nanti memutus dirinya bersalah.
“Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah,” tegas Buni Yani.
Dengan memakai baju berwarna putih dan celana krem, Buni Yani memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah meneriakkan takbir sebanyak tiga kali, Buni Yani lantas duduk di kursi terdakwa untuk membacakan vonis yang akan diterimanya hari ini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)