Jakarta – Pemerintah berencana menyederhanakan golongan tarif listrik non subsidi dengan menaikkan golongan listrik 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.300 VA, menjadi 4.400 VA.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, penyederhanaan tarif listrik ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, termasuk bila ingin memiliki kendaraan listrik.
“Dengan daya yang mencukupi, sepanjang tarif tidak naik, masyarakat akan memiliki opsi untuk menggunakan kendaraan listrik sehingga bisa mengisi baterai kendaraan listrik di rumah masing-masing,” kata Jonan dalam pesan singkatnya, Minggu (12/11/2017).
Penyederhanaan akan dilakukan untuk golongan tarif non subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA, yang ketiganya akan langsung dinaikkan menjadi 4.400 VA.
Untuk golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA akan dinaikkan menjadi 13.000 VA, sedangkan golongan 13.000 VA ke atas akan di-loss stroom.
Bila kebijakan ini diberlakukan maka golongan listrik rumah tangga hanya akan terbagi di dalam tiga golongan, yaitu:
1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom)
Namun demikian, kenaikan dan penambahan daya listrik tidak berpengaruh terhadap pengeluaran untuk biaya listrik setiap bulannya sebab tarif per KWH tidak akan berubah.
Sedangkan golongan 450 VA dengan jumlah pelanggan mencapai 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA (6,5 juta rumah tangga) yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)