Jakarta – M. Hanif Dhakiri selaku Menteri Tenaga Kerja akhirnya angkat suara dengan mengatakan bahwa skema penetapan upah minimum provinsi yang mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Saat ditemui media, dirinya berkata “Begini, soal pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan terbaik semuanya. Dengan skema PP 78/2015 tentang Pengupahan, upah buruh bisa naik 8,71 persen. Ini sudah sesuatu yang bagus,”
“Nanti, kalau upah digenjot tinggi, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) protes lagi. Dengan skema UMP yang mendasarkan PP Pengupahan, upah buruh kan sudah diberi kepastian naik,” jelasnya.
Dirinya memiliki penilaian bahwa kenaikan upah buruh tak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Jadi untuk perkembangan ke depannya sudah bisa diprediksi dengan penghitungan.
“Kenaikan upah yang berlangsung setiap tahun akan terjadi secara ‘predictable’, tidak ‘shocking’ lagi. Jadi, bisa diprediksi sehingga bisa membantu perusahaan untuk mengatur atau melakukan perencanaan keuangan,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)