Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikabarkan telah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak karena tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan Polri sebelum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terkait dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Pihak KPK mengapresiasi sikap Kapolri yang tetap berkomitman bersama KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami sampaikan juga apresiasi pada pimpinan Polri yang menegaskan komitmen bersama KPK dan Polri untuk sinergi dalam pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Menurut rencana, Kapolri akan memanggil Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono terkait keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai penyidikan terhadap Agus dan Saut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. Dalam SPDP tersebut, Agus dan Saut masih tertulis sebagai terlapor.
“Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu,” kata Agus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)