Jakarta – Sesuai rencana, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara hari ini atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Saat ditemui Kamis malam, Kombespol Iwan Kurniawan berkata “Gelar perkara akan dilakukan pada Jumat, kan semua proses mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti sudah dilakukan oleh penyidik. Nanti tinggal gelar perkara saja,”
Akan tetapi ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan Ahmad Dhani menjadi tersangka, dirinya berkata “Nanti saja kan belum gelar perkara. Enggak boleh, ini kan masalah nasib orang,”
Jika kembali dilihat kebelakang, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani berkicau di twitter dengan ketikan “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.
Tak lama kemudian, Jack Boyd Lapian yang saat itu berlatarbelakang sebagai pendiri BTP Network langsung melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)