Jakarta – Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengingatkan kepada penyidik untuk meminta keterangan dari banyak ahli dan berhati-hati dalam menentukan keputusan terkit kasus pelaporan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
“Saya sampaikan ke penyidik, hati-hati karena terjemahan hukumnya beda antara satu ahli dan lainnya,” ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum tata negara.
Tito menyarankan agar penyidik juga mendengarkan keterangan dari ahli lain sebagai bahan perbandingan karena setiap ahli seringkali berbeda pandangan terkait sebuah kasus.
Tito mengaku dirinya tidak cukup memahami terkait kasus ini. Dua pimpinan KPK dilaporkan soal surat permintaan pencegahan yang diterbitkan KPK terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Selain itu, juga soal dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) yang dikeluarkan KPK saat menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto.
“Saya lihat dari kasus ini akan jadi masalah hukum yang baru. Ada kekosongan hukum yang kasus ini jadi ujian karena keputusan praperadilan status tersangka sah apa tidak relatif masih baru, baru setahun terakhir,” kata Tito.
Karena itu menurut Tito, perlu didengar keterangan bebrapa orang ahli terkait kasus ini apakah bisa dipidanakan atau tidak.
“Persoalannya, apakah seseorang dinyatakan tidak sah status tersangkanya dan merasa dirugikan, boleh tidak melakukan tuntutan hukum ke pihak yang dianggap merugikan dia. Misalnya, administrasinya sah apa tidak. Kemudian kalau ada tindakan hukum, misal cegah, tangkap, apakah tidak sah juga semua? Apakah bisa jadi kasus hukum kalau tidak sah? Bisa tidak jadi pemalsuan surat? Pencegahan bisa tidak dianggap tidak sah karena tidak boleh keluar negeri,” ujar Tito.
“Oleh karena itu, penyidik saya arahkan hati-hati, dengarkan keterangan ahli lain, bagaimana pendapatnya, dokumen lain dilengkapi betul, sebelum menentukan sikap,” lanjutnya.
Tito juga menambahkan, agar kasus ini tidak menciptakan kegaduhan baru antara Polri dan KPK, karena keduanya sama-sama penegak hukum.
(samsul arifin – www.harianindo.com)