Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan MK yang akan memberikan penambahan kolom agama di KTP.
Saat ditemui di Gedung DPR, dirinya berkata “Itu sih perkiraan saja untuk mengantisipasi, ketika seseorang mengganti aliran kepercayaan walaupun jati dirinya sebenarnya seorang Muslim gitu kan, secara formal kan enggak bisa diapa-apain,”
“Menanggapi perbedaan kadang tanggapannya beragam, dan itu yang saya khawatirkan,” lanjutnya.
“Satu hal lagi yang kita khawatirkan, jangan sampai paham-paham agama atau paham lain yang dilarang di Indonesia berkedok aliran kepercayaan. Misalkan orang yang menganut aliran komunisme, supaya enggak terdeteksi ya udah isi saja aliran kepercayaan. Kan enggak ada yang melarang kalau kayak gitu,” ucap Achmad.
Sedangkan disisi lain, Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR menilai tidak mempersoalkan ketika seseorang memanfaatkan kondisi tersebut untuk tidak mencantumkan agama.
“Tidak ada masalah, kalau ada orang yang mau mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat, silakan saja, tidak ada masalah. Memang apa masalahnya?” tanya Fahri.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)