Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya tidak terdampak oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk.
Dengan keputusan itu, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.
Menteri Lukman mengatakan, penganut kepercayaan bukan termasuk bidangnya. “Penganut kepercayaan bukan di bidang kami,” ujarnya di Solo pada Rabut (8/11/2017).
Menurut dia, penganut kepercayaan menjadi tugas dan kewajiban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Dan, di sana sudah ada direktorat yang menangani masalah itu,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan Kementerian Agama tetap akan melakukan kajian terkait dampak dari putusan tersebut. “Salah satu yang harus dikaji adalah masalah pelajaran agama, termasuk gurunya,” katanya.
Baca juga: Sandiaga Imbau Jalur Busway Harus Steril
Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Agama belum memiliki data mengenai jumlah ataupun penganut aliran kepercayaan di Indonesia. Ia pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan kementerian lain untuk mengkaji putusan MK tersebut.
Gugatan ke MK diajukan oleh empat penganut kepercayaan yaitu Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (penganut Paralim), Arnol Purba (penganut Ugamo Bangsa Batak), dan Carlim (penganut Sapto Darmo). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)