Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim laporan yang dibuatnya pada 9 Oktober 2017 ke Bareskrim Polri dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diproses kepolisian. Hal tersebut ditunjukkan melalui Surat Pemerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurutnya dikeluarkan Bareskrim Polri.
“Ini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus Rahardjo,” ujar Fredrich sembari menunujukkan SPDP tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
“Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan,” kata Fredrich menambahkan.
Fredrich menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi. Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Akan Blokir WhatsApp di Indonesia
“Bukti dari kita kami sudah diserahkan, kita tidak bisa buka itu karena mempengaruhi pemeriksaan. Yang penting sekarang gini tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK,” kata dia.
Kasus penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto. “Oh iya jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua,” kata Fredrich. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)