Jakarta – Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan langkah yang salah dengan menetapkan kliennya menjadi tersangka kembali dalam kasus yang sama.
“Bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan obyek yang sama saya tidak segan-segan, saya akan menjerat dengan Pasal 216 KUHP, 412 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang 23 Tahun 1999,” kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul beredarnya salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan logo KPK terhadap Setya Novanto, di kalangan wartawan.
Menurut Fredrich, bila ternyata KPK benar mengeluarkan sprindik untuk Novanto, maka itu berarti KPK tidak mematuhi keputusan yang diambil oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Setya Novanto beberapa waktu lalu.
“Putusan ini kan sudah sangat jelas memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan pemeriksaan penyelidikan terhadap klien kami Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan. Surat perintah itu isinya untuk kasus e-KTP,” kata Fredrich.
“Saya sudah bilang berulangkali. Coba sentuh, saya hajar. Maksudnya, saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan,” tambah Fredrich.
Pihak KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi soal status Setya Novanto. Sedangkan soal beredarnya sprindik, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum bisa mengkonfirmasinya.
“Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi,” kata Febri belum lama ini.
“Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini,” tandas Febri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)