X
  • On 07/11/2017
Categories: InternetTeknologi

Untuk Satu NIK Hanya Bisa Registrasi Ulang Tiga SIM Card

Jakarta – Menurut Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) hanya bisa digunakan untuk registrasi ulang maksimal tiga SIM Card dengan operator seluler yang sama atau berbeda.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pengguna real operator seluler tidak lebih dari 200 juta, namun SIM Card yang beredar sudah lebih dari itu.

“Ada yang mereka pakai simcard disimpan kalau mau beli promo habis, beli lagi. Kalau ada 300 juta dan real hanya 175 juta, jadi rata-rata orang punya dua simcard, kita toleransi,” kata Rudiantara, ditemui saat car free day di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).

Namun demikian menurut Rudiantara, Kemenkominfo tidak melarang pengguna memiliki lebih dari tiga SIM Sard, namun untuk proses registrasi ulang pengguna tersebut harus mendatangi langsung gerai layanan operator seluler yang dipakainya.

“Mungkin buat bisnis bagus-bagus saja, tapi untuk verifikasinya dapat dilakukan digerai untuk nomor keempat dan seterusnya,” ujar Rudiantara.

Terkait kerahasiaan data pengguna, Rudiantara menegaskan bahwa kerahasiaan data telah dijamin oleh Undang-Undang Telekomunikasi. Bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh operator seluler maka akan dikenai sanksi tegas.

“Berdasarkan Peraturan Menteri tentang pribadi, kalau terjadi katakanlah pelanggaran, itu sanksi administrasi bisa sampai dicabut izinnya,” tandas Rudiantara.

Rudiantara juga mengingatkan agar masyarakat segera melakukan registrasi ulang kartu pra bayar yang prosesnya sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: