Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, mengakui bahwa istri, anak dan keponakan Setya Novanto memiliki saham di perusahaan tersebut.
Hal itu dikatakan Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Deniarto, mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Deniarto mengatakan, ada beberapa kali perubahan nama pemegang saham.
“Saya baru tahu nama-namanya baru-baru ini, dari akta yang ditunjukan penyidik,” kata Deniarto.
Pertama, dimiliki oleh Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto. Kemudian, dimiliki oleh putra Novanto, Reza Herwindo.
Terakhir, saham dimiliki oleh istri Novanto, Deisti Astriani. Selain itu, menurut Deniarto, putri Setya Novanto, Dwina Michaela juga memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera.
Baca juga: PN Jaksel Resmi Tunda Sidang Praperadilan Jonru hingga Pekan Depan
“Dwina itu anaknya Pak Novanto. Saya tahu juga dari akta yang ditunjukan penyidik,” kata Deniarto.
PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)