Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya perhitungan yang mempertimbangkan dua belah pihak, yaitu pengusaha dan buruh.
“Perhitungan UMP 2018 sudah memperhitungkan dua belah pihak,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (01/11/2017).
Rupanya penetapan UMP 2018 ini masih belum memuaskan keinginan para buruh. Kumpulan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku bahwa merasa kecewa atas penetapan UMP DKI Jakarta.
Para buruh ini juga mengancam akan segera kembali turun ke jalan dan berdemonstrasi menuntut keadilan. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi. Rusdi mengatakan bahwa aksi unjuk rasa telah ditetapkan akan digelar pada tanggal 10 November 2017 mendatang dengan dua titik lokasi, yaitu di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara.
Baca juga : Sandiaga Sedih Buruh Tak Mau Menerima UMP Rp 3,6 Juta
“Kami kecewa dengan Anies-Sandi yang tidak berani menetapkan upah minim berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 88 yang menyatakan bahwa upah minimum berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, berdasarkan upah layak, berdasarkan pertumbuhan ekonomi,” kata Rusdi di Kantor DPP KSPI Jakarta Timur, Jumat (03/11/2017).
Rusdi mengatakan bahwa nantinya ada sebanyak 30 ribu massa yang akan turun ke jalan juga untuk sekaligus mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Pengupahan. Menurutnya asal muasal kesengsaraan mereka adalah ditetapkannya kebijakan berdasarkan aturan tersebut.
“Pada November nanti, massa aksi akan mampir dulu ke Balai Kota. Kami meminta Anies-Sandi mencabut UMP DKI. Jangan malu untuk merevisi. Pak Foke sejak 2010 pernah merevisi UMP DKI,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)