Jakarta – Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku penyebaran video mesum siswi SMA Samarinda pada Kamis (2/11/2017) lalu. Pelaku berinisial adalah teman kuliah RA, pria yang ada dalam rekaman video tersebut.
Menurut keterangan Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda, R mengambil data rekaman video dari ponsel R dan membagikannya ke dua teman lainnya.
“Setelah kita melakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui R dengan sengaja mengambil ponsel dan video korban, saat itu korban sedang sakit. R kemudian membagi rekaman video tersebut kepada dua teman lainnya,” kata Ipda Noval, Jumat (3/11/2017).
Dari penuturan pelaku, motifnya hanya iseng saja mengambil rekaman video tersebut, namun video itu lantas menyebar dengan cepat setelah ia membagikan ke dua temannya yang lain.
R di tangkap di rumah kosnya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke Mapolres Sleman. Dua teman R lainnya juga dibawa polisi.
“Motif pelaku pada awalnya hanya iseng, tapi dibagi ke teman lain. Kami kemudian mendalami untuk ke pelaku penyebarluasan video. Sedangkan dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi oleh Polres Sleman,” ujar Noval.
“Untuk sementara baru satu tersangka. Kami masih dalami karena menurut tersangka bukan dia yang menyebarkan. Kami melakukan pengembangan pada pelaku yang menyebarluaskan. Pemeran juga dalam proses lidik apakah akan dikenakan unsur pidana,” tutur Noval.
R dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)