X
  • On 04/11/2017
Categories: Nasional

Sandiaga Sedih Buruh Tak Mau Menerima UMP Rp 3,6 Juta

Jakarta – Sandiaga Uno akhirnya ungkapkan kesedihan perihal para buruh yang tak mau terima dengan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Saat ditemui kemarin, dirinya berkata bahwa “Kenaikannya cukup signifikan dan kami sudah melihat dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak) loncatnya jauh, dari Rp 3,1 juta ke Rp 3,6 (juta),” katanya, Jumat 3 November 2017.

“Kami intervensi dengan pengadaan alat transportasi yang lebih terjangkau untuk teman-teman kaum buruh yang KTP DKI akan dapat layanan Transjakarta gratis. Kami akan pastikan transportasi tersebut di kantong-kantong di mana teman-teman buruh bekerja,” ujarnya.

Padahal disamping penetapan baru tersebut, Sandiaga berusaha untuk memberikan kemudahan bagi para buruh dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari.

“Kami akan berikan paket yang membantu mereka menurunkan biaya hidup tersebut, komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan buruh 100 persen kami junjung tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 sebesar Rp3.648.035. Namun angka tersebut tidak dapat diterima oleh para pekerja, karena mereka menuntut UMP sebesar Rp 3,9 juta.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah: