Jakarta – Irmanputra Sidin selaku pengamat hukum tata negara memiliki penilaian bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang menyebut diri sebagai kepala negara adalah hal yang kurang tepat.
Saat ditanya oleh Liputan6.com, dirinya berkata “Gubernur/wakil gubernur bukan kepala negara,”
“Tidak ada lagi istilah kepala negara setelah perubahan konstitusi. Yang ada adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan,” ucap Irman.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Jumat lalu Sandiaga Uno berlari dari rumahnya menuju Balai Kota. Sandiaga sengaja berlari melewati Tanah Abang. Tujuannya untuk mengecek sumber kemacetan dan pedagang kaki lima (PKL).
“Banyak angkot ngetem, kopamilet, ojek ada beberapa lawan arah, diingetin malah membentak saya karena dia enggak tahu siapa, ya,” kata Sandiaga.
Sandiaga mengaku kaget lantaran tegurannya pada tukang ojek di Tanah Abang justru mendapat balasan bentakan. Sandiaga pun berencana merangkul tidak hanya PKL tapi juga ojek pangkalan.
“(Bentakan) Bukan kurang sopan, itu penghinaan kepala negara, kalau buat meme saja dihukum, kalau itu enggak tahu hukumannya apa. Tapi istilahnya lebih banyak mereka, tukang ojek nih,” kata Sandiaga.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)