Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ingin memastikan status hukum Rumah Sakit Sumber Waras dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Nanti kita juga akan libatkan KPK dan Kejaksaan Tinggi untuk memastikan bagaimana status hukumnya,” kata Sandi di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (4/11/2017).
Sebelum ini, Sandi juga mengaku telah bertemu dengan Kadis Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan pihak BPK Jakarta.
“Kemarin sudah ketemu Pak Dinas Kesehatan dan sudah dilaporkan. Sudah ketemu juga inspektorat, sudah ketemu teman-teman dari BPK Jakarta kantor perwakilan Jakarta. Kita ingin statusnya clean and clear dulu. Jangan ada keraguan mengenai posisi hukumnya,” ujar Sandi.
Sandi juga mengungkapkan, temuan BPK yang menyebutkan bahwa ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 191 miliar yang diberikan oleh Pemprov DKI di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada penjual harus dikembalikan.
“Sudah ada beberapa yang disampaikan. Dan saya sampaikan bahwa ini nanti konsepnya kemitraan tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya. Nah ini yang lagi kita coba upayakan,” kata Sandi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa ada tiga aset besar milik Pemprov DKI Jakarta yang harus diselesaikan dan menjadi prioritas, yakni RS Sumber Waras, tanah di Cengkareng, dan uninterruptible power supply (UPS).
Ketiga masalah ini yang menjadi ganjalan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Betul jadi prioritas. Karena itulah salah satu ganjalan-ganjalannya,” tutur Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017) lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)