Jakarta – Selain tidak memperpanjang lagi izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan nama Alexis sudah tidak bisa dipakai lagi sebagai nama hotel atau tempat hiburan lainnya di wilayah Jakarta.
Menurut keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, jika pemilik Hotel Alexis ingin membuka usaha lagi harus mengajukan izin usaha baru dengan memakai nama lain.
“Untuk brand Alexis sudah tidak mungkin,” kata Edy di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Selain itu, pemilik Alexis atau pelaku usaha lainnya harus mematuhi aturan yang ada terkait usaha yang akan dibuatnya.
“Saya kira Alexis sudah belajar lah. Dari kejadian ini sudah tahu mana yang tidak boleh,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumya, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta, tidak lagi memperpanjang izin usaha Hotel Alexis per tangggal 27 Oktober 2017 lalu.
Dengan itu, Hotel Alexis tidak boleh lagi beroperasi. Jika tetap bandel maka itu merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak.
(samsul arifin – www.harianindo.com)