Jakarta – Pengadilan di Mesir memberikan sanksi hukuman tiga tahun penjara kepada seorang presenter televisi wanita bernama bernama Doaa Salah karena dinilai melanggar kesopanan publik terkait pernyataanya dalam salah satu acara di Al-Nahar TV.
Dalam acara tersebut, Salah membahas bagaimana caranya seorang wanita bisa hamil di luar pernikahan.
Salah menanyakan kepada pemirsanya apakah ada yang mempertimbangkan untuk berhubungan badan sebelum menikah. Selain itu, Salah juga menyarankan agar wanita bisa menikah sebentar saja untuk memiliki anak setelah itu bercerai.
Tidak hanya itu saja, Salah juga mempunyai ide agar pria bisa dibayar untuk menikah singkat hanya untuk supaya pasangannya bisa mempunyai anak.
Perusahaan tempat Salah bekerja langsung menskorsnya selama tiga bulan hingga pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya.
Dikutip dari BBC, Jumat (3/11/2017), Salah kemudian dihukum penjara selama tiga tahun dan diharuskan membayar denda sebanyak 10 ribu pound Mesir.
(samsul arifin – www.harianindo.com)