Jakarta – Keputusan pemerintah DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang izin Hotel Alexis menjadi perhatian pengusaha tempat hiburan di ibu kota. Mereka menuntut pemerintah memberi penjelasan atas tuduhan prostitusi di hotel dan griya pijat Alexis itu.
Bahkan, asosiasi pengusaha bersiap untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika pemerintah tidak bisa menunjukan bukti-bukti atas tuduhan itu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Erick Halauwet, menilai keputusan pemerintah terhadap Alexis itu terlalu terburu-buru. Apalagi sebelumnya tidak ada peringatan yang diberikan. “Nanti kami lihat lagi. Kalau Pak Gubernur masih arogan juga, ya kami gugat,” ujar Erick pada Rabu (1/11/2017).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 27 Oktober lalu, menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis. Menurut pemerintah Jakarta, Alexis melanggar Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pemerintah pun berencana mengevaluasi perizinan semua tempat hiburan malam lainnya. Proses evaluasi akan dimulai saat perusahaan mengajukan tanda daftar usaha yang masa berlakunya harus diperpanjang setiap tahun.
Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan Biaya Naik Transjakarta kepada Buruh Bergaji UMP
Menurut Erick, pengusaha hiburan malam di Jakarta telah “merapatkan barisan”. Namun, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya akan meminta waktu untuk berdialog dengan pemerintah Jakarta. Jika tak ditemukan titik temu, kata dia, barulah pengusaha akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Erick membandingkan langkah pemerintah Jakarta pada era Gubernur Anies Baswedan dengan kebijakan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pada era Basuki, kata dia, pemerintah Jakarta selalu mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua, kemudian disusul dengan tindakan penyegelan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)