Jakarta – Lantaran diberhentikannya izin usaha hotel Alexis, kali ini Pemprov DKI menyatakan siap dengan segala konsekuensi keputusannya pada Hotel dan Griya Spa Alexis. Hal ini untuk mencegah jika seandainya pengelola Alexis mengajukan gugatan hukum.
Saat ditemui di Balai Kota, Sandiaga mengatakan bahwa “Tentunya (siap), aspek hukum nanti ditangani biro hukum,”
Ia juga kemudian melanjutkan bahwa “Kami memiliki landasan, dasar dan kami yakini bahwa semua itu sudah sesuai dengan peraturan,”
Pemprov DKI menyatakan pengajuan izin perpanjangan Alexis tidak dapat diproses pada 27 Oktober 2017 lalu. Pemprov beralasan ada laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi di sana.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi.
Disisi lain, ternyata Anies Baswedan sudah melakukan investigasi terkait Hotel Alexis sejak beberapa waktu yang lalu. Bahkan dirinya mengklaim bahwa sudah mendapatkan data serta bukti yang lengkap.
Ditemui diwaktu yang berbeda, Anies menyatakan bahwa “Semuanya ada, bukan enggak ada, cara masuk (Alexis) bagaimana. Cuma demi kepatutan, masa hal-hal seperti itu harus diceritakan detail semua,”
Kerja tim tadi yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis. Anies mengatakan langkah itu diambil sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)