Surabaya – Ketahuan membawa parang, pemuda asal Pasuruan, M Samsul (24) ditangkap oleh aparat dari Polsek Bubutan Surabaya. Dia diciduk pada saat polisi menggelar operasi cipta kondisi di depan SPBU Jl. Demak, Senin dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, AKP Budi Waluyo mengatakan, “Saat kami periksa dan digeledah, pelaku membawa parang beserta kantongnya”
Dengan mengendarai sepeda motor, ketika dihentikan petugas Samsul sempat terlihat panik. Sebuah parang sepanjang 56 cm yang terbungkus kantong ditemukan petugas ketika digeledah.
“Kami langsung mengamankan dan menyita barang bukti ke Mapolsek (Bubutan)” kata AKP Budi.
Di hadapan polisi Samsul mengaku bahwa parang itu bukan dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Parang itu dibawanya hanya untuk menjaga diri.
“Saya tidak berbuat kejahatan, hanya jaga-jaga,” kata Samsul.
Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan UU 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)