X
  • On 30/10/2017
Categories: GosipHiburan

Artis Safitri Tertangkap Kasus Narkoba Berkat Ojek Online

Jakarta – Aktris dan model Safitri Triesjaya Crespi (SF) ditangkap anggota Satnarkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan ganja dan sabu.

Menurut keterangan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, anggotanya menangkap SF pada Senin (23/10/2017) setelah mendapatkan informasi dari seorang driver online.

“Tersangka SF yang diduga artis memesan narkotika jenis sabu dengan DPO inisial A dengan menggunakan modus melalui SMS Banking. Dikirim Rp 850 ribu dengan harapan sabu akan dikirim. Tetapi DPO A udah beberapa kali transaksi dengan SF. Dengan kesepakatan mereka akan diantar ojek online,” kata Jean saat merilis kasus ini di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

Driver ojek online merasa curiga karena dirinya dibayar cukup tinggi, yakni Rp 300 ribu, untuk mengantar paket ke SF.

“Awalnya A menyetop ojek online di Tebet tanpa aplikasi. Dia minta diantar ke arah motherland (Tangerang) yang kotak dibungkus (hitam) dan memberikan uang Rp 300 ribu,” lanjut Jean.

Karena curiga, sang ojek online tersebut lantas membawa paket itu ke kantor polisi. Setelah diperiksa, ternyata isinya berupa sabu dan cangklong.

Mengetahui hal ini, petugas polisi lantas menyamar sebagai driver online untuk mengantar paket dan menangkap SF.

“Kami buka di dalam kotak ada bungkus rokok, cangklong dan sabu setengah gram. Yang menarik ini ojek online tanpa aplikasi ya disetop di jalan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Safitri dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: