Jakarta – Sebanyak tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas insiden meledaknya gudang petasan di Kosambi, Tangerang, pada hari kamis (26/10/2017) siang kemarin. Akibatnya sebanyak 48 orang korban yang tewas seketika saat peristiwa ledakan tersebut terjadi.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan kini, yaitu Indra Liyono yang merupakan pemilik perusahaan PT Panca Buana Cahaya, Andry Hartanto yang merupakan Direktur Operasional Perusahaan dan Subarna Ega yang merupakan seorang pekerja las dalam insiden ini.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa polisi. Indra Liyono dan Andry Hartanto sudah diperiksa dan ditahan di kantor polisi. Sedangkan Subarna Ega masih belum ditemukan polisi dan kini sedang dalam proses pencarian.
Baca juga : Polisi Mintai Keterangan Tiga Saksi Terkait Meledaknya Gudang Petasan
“Subarna Ega posisinya masih dalam pencarian, dimungkinkan juga ini meninggal dunia tapi masih dalam pencarian,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Sabtu (28/10/2017).
“Dari tiga nama tidak ada nama Ega. Sedangkan dari kantong mayat kita cocokkan dengan DNA keluarga untuk mencari Ega,” sambungnya.
Polisi menjerat dengan Pasal 74 Juncto 183 UUD 1 Tahun 2003 untuk Indra Liyono. Sedangkan untuk Andry hartanto dan Subarna Ega polisi jerat dengan Pasal 359 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(Muspri-www.harianindo.com)