Jakarta – Penetapan tarif batas bawah dan atas yang baru saja dibuat Kementerian Perhubungan dinilai masih terlalu tinggi bagi taksi online.
Menurut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Grab tetap menginginkan agar tarif taksi online mengikuti mekanisme pasar sehingga pada waktu-waktu tertentu tarif bisa lebih murah.
“Kalau dari sisi kami terlalu tinggi. Kami prinsipnya itu lebih kepada mekanisme pasar, sehingga pada saat waktu tertentu tarif lebih murah,” ujar Ridzki di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Selain itu, Grab saat ini masih terikat dengan peraturan komersial terkait dengan tarif promo dari perusahaan.
Karena itu Ridzki berharap agar ada masa transisi sebelum semuanya mengikuti aturan baru dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017.
Sebelumnya, Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengumumkan bahwa aturan baru akan berlaku langsung mulai 1 November 2017.
Menurut Sugihardjo tarif batas bawah dibuat untuk melindungi para pelaku usaha taksi online agar bisa untuk melakukan perawatan kendaraannya.
Sedangkan batas atas ditetatpkan untuk melindungi konsumen agar tidak dikenakan tarif setinggi-tingginya ketika jam-jam tertentu.
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp 6.000 per kilometer dan Rp 3.500 per kilometer.
Tarif batas atas dan bawah taksi online di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.
(samsul arifin – www.harianindo.com)