Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Rita Widyasari selama 40 hari ke depan, mulai 27 Oktober sampai dengan 5 Desember 2017,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga lembaga antirasuah itu meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.
Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Diusung Partai Golkar di Pilgub Jabar 2018
Dalam kasus ini, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga sebagai pihak penerima suap, dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun diduga sebagai pemberi suap.
Sedangkan, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga sebagai penerima gratifikasi.
KPK mencatat bahwa suap diduga diterima Rita Widyasari sekitar Juli dan Agustus 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)