Home > Ragam Berita > Nasional > Awas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Juta

Awas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Juta

Bali – Badung merupakan tempat yang masih banyak terdapat gelandangan dan pengemis. Meski telah dilakukan penertiban oleh satuan Pol PP setempat, para gepeng ini tidak pernah kapok untuk terus berkeliaran.

I Gusti AgunAwas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Jutag Ketut Suryanegara

 

Pemandangan seperti ini masih banyak terlihat di persimpangan Bypass Ngurah Rai dengan Jalan Toyaning, Kedonganan, Kuta.

I Gusti Agung Ketut Suryanegara selaku Kasat Pol PP Badung mengakui bahwa masih ada gepeng yang berkeliaran di wilayahnya. “Sepertinya mereka mulai bisa membaca situasi. Saat petugas kami sedang pergantian shift, mejelang sore hari, mereka memanfaatkan kesempatan.”

“Tapi saya juga heran. Padahal sudah dibina, namun terkadang mereka kembali beraksi. Jadi rata-rata pelakunya itu-itu saja,” ungkapnya.

Suryanegara akhirnya menegaskan bahwa, “Sesuai peraturan, itu bisa didenda maksimal Rp 25 juta atau tiga bulan kurungan. Tapi begitu diputuskan hakim, terkadang hanya dikenakan tipiring. Setelah dipulangkan ke tempat asalnya, mereka kembali beraksi.”

“Jadi masyarakat agar tak mudah kasihan. Karena, bagi yang memberi juga bisa dikenakan tipiring sesuai Perda Nomor 7 tahun 2016 dengan denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan tigal bulan. Jadi si pemberi dan penerima sama-sama bisa kena,” pungkasnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Diusung Tiga Partai Besar, Khofifah Maju ke Pilkada Jatim 2018

Diusung Tiga Partai Besar, Khofifah Maju ke Pilkada Jatim 2018

Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sepertinya akan maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur ...