X
  • On 25/10/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Ditanya Soal Swastanisasi Air, Anies-Sandi Saling Lirik

Jakarta – Beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta. MA juga memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Selain itu, pelaksanaan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta harus sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 juncto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Swastanisasi air ini dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PAM Lyonnase Jaya (Palyja) dan PT Aetra Jalakarta. Kini keduanya telah diminta untuk berhenti oleh MA.

Baca juga : Demi Pantofel Multifungsi, Sandiaga Gelar Sayembara

Media mencoba untuk menanyakan bagaimana perkembangan selanjutnya dari swastanisasi air tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Keduanya tak bisa langsung menjawab pertanyaan soal itu.

Sebelum menjawabnya, keduanya sempat terdiam sejenak dan saling lirik. Akhirnya Anies mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut meski jawaban yang diberikan bukanlah sebuah jawaban yang pasti.

“Iya nanti, ya. Kita cek dulu,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
(Muspri-www.harianindo.com)

Rani Soraya: