Jakarta – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ternyata sudah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Sudah kami daftarkan kemarin siang,” kata pengacara Jonru, Djudju Purwantoro pada Rabu (25/10/2017).
Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid terkait status di facebook-nya yang dinilai mengandung sentimen suku, agama, dan ras (SARA). Pada media sosial itu ia menulis, ‘Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina’.
Atas laporan itu, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan pada 29 September 2017. Jonru tidak membantah telah mengunggah status di facebook itu dan menilai tidak ada yang salah.
Jonru sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Istri Jonru, Hendra Yulianti, dan mantan stafnya, Anang Herdiana dan Irman, telah diperiksa juga oleh tim penyidik beberapa waktu lalu. Mereka diminta menjelaskan latar belakang dan kegiatan yang biasa dijalani Jonru
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Siapkan Mekanisme Pengaduan di Setiap Kelurahan
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas Jonru Ginting telah rampung dan dikirim ke kejaksaan pada 11 Oktober 2017. “Berkasnya sudah dikirim, sudah tahap satu,” kata Argo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)