Jakarta – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam Sidang Paripurna DPR. Ketiga fraksi tersebut yaitu Gerindra, PAN, dan PKS.
“Menurut Fraksi Gerindra, perppu ini tidak memenuhi tiga syarat dalam membuat perppu. Untuk itu, kami, Fraksi Partai Gerinda, dengan tegas dan bulat memutuskan untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Ahmad Riza Patria dalam pandangan fraksi di sidang paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sutriyono sebagai wakil dari PKS, yang menyatakan menolak Perppu Ormas dan kembali pada Undang-Undang Ormas sebelumnya, yakni UU Nomor 17/2013.
“Dari PKS menolak Perppu Ormas ini dan tidak setuju menjadi UU. Dan kembali melaksanakan UU Nomor 17/2013. Karena hal ini bisa memberantas ormas tanpa melanggar hukum dan kami usul agar dilakukan voting per fraksi,” kata Sutriyono.
Kompak dengan Gerindra dan PKS, PAN juga menyatakan menolak Perppu Ormas.
“Kami dari Fraksi PAN dengan tegas tanpa keraguan menolak Perppu Ormas,” tegas Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)