Jakarta – Permasalahan Ormas di negara ini seperti masih hangat untuk diperbincangkan. Yang terbaru, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa pemerintah ingin bersikap tegas untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas).
Saat jadi pembicara di diskusi Republica Political Institute bertajuk ‘Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme’ Bachtiar berkata “Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak. Ada batasnya, yaitu hak orang lain. Kalau tidak mau diatur, cari saja negara lain,”
Selain itu, Bahtiar juga memiliki penilaian bahwa saat ini masih banyak ormas yang bergerak di luar tujuan seperti yang dicantumkan dalam AD/ART atau saat mendaftar di kementerian.
“Faktanya hari ini ormas baik badan hukum atau tidak, telah digunakan untuk, beraktivitas di luar tujuannya,” tuturnya.
“Pasal 7 kan ada tujuan pembentukan ormas dan tujuan adanya ormas di negara ini. Harus dipastikam ormas apapun jenisnya, tidak keluar dari tujuan negara. Itu ada batasannya,” kata Bahtiar.
“Faktanya ada dan banyak, bahkan hendak mengganti ideologi negara. Contohnya HTI itu. Kami tidak basa-basi soal ini. Fakta itu ada. Kami bisa memberikan fakta,” ucap Bahtiar.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)