Jakarta – Belakangan ini ramai mengenai penggunaan kata pribumi dalam pidato perdana Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bahkan kali ini ada sejumlah pihak yang tidak suka dengan ucapan tersebut melaporkannya pada kepolisian karena dinilai bisa memecah belah bangsa.
Namun hal berbeda diungkapkan oleh Presiden Jokowi.
Saat di temui di Forum Silaturahmu Pengurus Pusat Persis, dirinya berkata “Iya tanya ke Pak Anies (Baswedan),”
Seperti yang telah diketahui, hari ini Anies resmi dipolisikan oleh Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait ke Bareskrim Polri. Mereka menilai ucapan Anies bisa memecah belah bangsa karena itu tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 26 tahun 1998 dan UU no 40 tahun 2008. Sejak ada Inpres itu sejatinya tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi.
Lainnya yang melaporkan ucapan Anies adalah Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Isi laporan tersebut sama yakni terkait ucapan Pribumi yang dilontarkan Anies.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)