Jakarta – Penggunaan istilah ‘pribumi’ yang diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat memberikan sambutan pada acara “Selamatan Jakarta” di Balai Kota, Senin (16/10/2017) malam berbuntut panjang.
Banteng Muda Indonesia (BMI) sebagai organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana akan melaporkan Anies Baswedan ke polisi terkait penggunaan istilah ‘pribumi’ tersebut.
“Kami dari Banteng Muda Indonesia Jakarta, hari ini datang konsultasi dengan pihak polisi Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta Ronny Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).
Menurut Ronny, pernyataan Anies tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.
“Kita bicara konteks hukum karena memang persoalan pidato dari Bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar, maka kita perlu melaporkan sesuai UU 40/08 dan tidak sesuai Inpres 26/98,” ucap Ronny.
Laporan beserta bukti transkip dan video Anies saat berpidato di depan warga di Balai Kota, juga dibawa. Namun oleh pihak Polda Metro Jaya disarankan untuk langsung melaporkannya ke Barekrim Polri.
“Berdasarkan alat bukti yang kita bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya, ke Mabes Polri,” lanjut Ronny.
Seperti diketahui, saat memberikan pidato di Balai Kota, Senin (16/10/2017) malam, Anies juga menceritakan sejarah perjuangan warga Jakarta ada masa penjajahan Belanda hingga kemerdekaan.
“Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Anies.
(samsul arifin – www.harianindo.com)