Jakarta – Pasca diresmikannya jabatan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, Anies Rasyid Baswedan memberikan pidato politik perdananya. Dalam pidatonya, Anies menyelipkan kata ‘pribumi’ dalam pidatonya tersebut.
Rupanya pidato politik perdana Anies Baswedan ini juga menyedot banyak perhatian publik. Salah satunya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono. Sumarsono mengatakan bahwa sudah ada aturan yang melarang pejabat negara dan juga warga negara Indonesia untuk menggunakan istiah tersebut.
“Warga negara dan pejabat tidak boleh pakai ‘pribumi’,” kata Sumarsono di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah.
Baca juga : Ternyata Ada UU Yang Melarang Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
“Menimbang: bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya,” bunyi pertimbangan Inpres tersebut.
“Tidak hanya Pak Anies, semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah ‘pribumi’,” jelasnya.
Tak hanya Inpres, peraturan yang melarang menggunakan istilah ‘pribumi’ ini juga tertuang dalam Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Muspri-www.harianindo.com)