X
  • On 17/10/2017
Categories: Nasional

Dua Terdakwa Perampokan Pulomas Dijatuhi Hukuman Mati

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perampokan Pulomas. Melalui fakta-fakta hukum yang disampaikan dipersidangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Gede Ariawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 Oktober 2017 dalam sidang lanjutan perampokan sadis di Pulomas.

Hakim Gede mengadili ketiga terdakwa yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun dan Erwin Situmorang, 34 tahun dengan hukuman mati serta Alfin Bernius Sinaga, 31 tahun dengan penjara seumur hidup.

Didalam persidangan, Hakim Gede menyampaikan tiga faktor yang memberatkan terdakwa serta tidak ada faktor yang meringankan terdakwa. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Hakim Gede.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama, perbuatan kejam berupa memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempiit serta mengunci korban dari luar hingga mengakibatkan enam orang meninggal. Kedua, perbuatan tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi. Ketiga, mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat khususnya bagi putri Dodi Triono, Zanette Kalila Azaria.

Baca juga: Jokowi Lontarkan Lelucon Sebelum Anies-Sandi Dilantik

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang tuntutan 19 September 2017. JPU menganggap terdakwa terbukti memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan: